Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan kendala yang menyebabkan pemungutan suara di Indonesia tidak bisa menggunakan metode daring menggunakan internet.
Idham mengatakan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memungkinkan pemungutan suara daring.
"Tentunya kita harus kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari cyber security, terus literasi digital pemilih, infrastruktur, dan lain sebagainya kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, Idham menyoroti bahwa penggunaan metode daring untuk pemungutan suara masih perlu pembahasan lebih lanjut lantaran asas kerahasiaan yang belum bisa dipastikan.
Baca Juga: KPU Tanjungpinang Terima 2.548 Bilik Suara untuk Persiapan Pemilu 2024
"Kita ketahui teknologi internet itu selalu menyisakan jejak yang dikenal dengan istilah digital footprint atau digital tracing," ujar Idham.
Hal ini menjadi penting, lanjut dia, lantaran kerahasiaan pemilih menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang dijamin UUD 1945.
"Harus ada undang-undang khusus yang membahas atau menjamin tentang kerahasiaan dalam pemberian suara karena rahasia adalah salah satu asas dalam penyelenggaraan pemilu," tutur Idham.
"Pemilu harus Luber Jurdil itu amanah konstitusi yang tertera dalam pasal 22e ayat (1) UUD 1945.
Adapun yang dimaksud Luber Jurdil sebagai asas-asas penyelenggaraan pemilua ialah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Juga: ASN Mau Hapus Foto Bareng Anies di Medsos, Tak Diduga Begini Respons Pj Gubernur Heru Budi