Suara.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi untuk berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 ramah HAM.
Salah satu yang disoroti ialah hak pilih bagi kelompok rentan, termasuk warga lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dahana Putra usai bertemu anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Dahana mengapresiasi KPU yang sejauh ini sudah menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: ASN Mau Hapus Foto Bareng Anies di Medsos, Tak Diduga Begini Respons Pj Gubernur Heru Budi
"Tadi dijelaskan, dalam pelaksanaan pemilu pun juga memperhatikan vulnerable group, salah satu poinnya adalah membuat pos-pos khusus, contohnya ada di lapas dan juga rumah tahanan," kata Dahana, Jumat (13/10/2023).
Dia menegaskan warga binaan di LP memiliki hak untuk memilih sebagaimana warga negara lainnya.
Untuk itu, penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) di LP dan rumah tahanan adalah bentuk kesadaran KPU terhadap penegakan prinpsip HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di sisi lain, Idham mengatakan kunjungan Dirjen HAM kali ini mempertegas hubungan yang baik antara pihaknya dan Kemenkum dan HAM.
Dia menjelaskan KPU berkomitmen menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 yang berorientasi human rights friendly atau ramah HAM.
"Kalau kita bicara dalam perspektif HAM, pemilu adalah HAM itu sendiri karena berkaitan dengan hak asasi warga negara," ujar Idham.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa KPU fokus meningkatkan kualitas pemilu yang inklusif yang merepresentasikan kualitas HAM dalam pelaksanaan pemilu terwujud.