Gegara Potongan Video Ini, Ketua MK Anwar Usman Diyakini Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Gegara Potongan Video Ini, Ketua MK Anwar Usman Diyakini Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengisi Kuliah Umum di kampus Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023). (Tangkap Layar YouTube Universitas Islam Sultan Agung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun, Musni Umar memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres. Prediksinya itu tidak terlepas dari potongan video yang menampilkan pernyataan Ketua MK, Anwar Usman.

"Dari penjelasan Ketua MK, tanpa ingin mendahului, saya duga gugatan umur sebagai syarat jadi Wapres bakal diterima. Kita tunggu putusan MK 16/10/2023," kata Musni melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat (13/10/2023).

Potongan video yang dimaksud Musni memperlihatkan Anwar Usman tengah membicarakan sosok pemimpin berusia muda. Kalau dalam video tersebut, adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut mengaku belum memutuskan soal gugatan minimal usia capres dan cawapres.

Namun, ia menyinggung soal pemimpin berusia muda yang sudah ada bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Anwar Usman bercerita kalau Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang panglima perang, Muhammad Al Fatih.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Gibran Sampai Bawa-bawa Rakyat Saat Disenggol Panda Nababan

Kala itu, Al Fatih baru berusia 17 tahun tapi dipercaya untuk melawan kekuasaan Bizantium.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar usai memenuhi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (31/5/2022). [Suara.com/M Yasir]
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar usai memenuhi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (31/5/2022). [Suara.com/M Yasir]

Selain itu, Anwar Usman juga mencontohkan banyaknya anak muda yang menjadi pemimpin di beberapa negara. Akan tetapi, ia tidak mau penjelasannya tersebut lantas dikaitkan dengan gugatan batas minimal usia capres dan cawapres.

Hanya saja, publik tak bisa memungkiri kalau gugatan itu diajukan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai kontestan Pilpres 2024 sebagai cawapres.

Saat ini Gibran baru berusia 36 tahun. Sementara dalam aturannya, syarat calon capres dan cawapres itu harus minimal berusia 40 tahun.

Oleh sebab itu, banyak pemohon meminta MK mengubah syarat minimal usia menjadi di bawah 40 tahun.

Baca Juga: Jarang-jarang, Gibran Emosi Tandai Warganet Ini: Anda Sudah 2 Kali Hina...

Adapun MK bakal membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI