KPU Pastikan KPPS Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 09:09 WIB
KPU Pastikan KPPS Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara ekslusif dengan Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Menurut dia, hal itu telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial sektor ketenagakerjaan.

"Situasi itu kami sudah berkoordinasi dengan menyeri dalam negeri untuk memastikan pelaksanaannya, memaksimalkan pelaksanaannya kepada kepala daerah," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

"Kami juga sudah meminta kepada KPU Provinsi supaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing supaya di dalam APBD-nya dianggarkan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan," tambah dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Tak Ada Lambang Empat Parpol Baru Peserta Pemilu dalam Surat Suara Pilpres 2024

Terlebih, lanjut Hasyim, salah satu kategori pekerja yang berhak mendapatkan jaminan sosial dalam pelaksanaan pilpres ialah penyelenggara pemilu.

Dengan begitu, dana jaminan sosial untuk KPPS bisa diajukan dan dianggarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kami masih memonitor teman-teman di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang sudah mendapatkan persetujuan bahwa salah satu dukungan pemerintah berupa jaminan sosial ketenagakerjaan itu sudah mendapatkan kepastian dukungan," tandas Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI