KPU Ungkap Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Khusus Pejabat, Wajib Mundur?

Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:31 WIB
KPU Ungkap Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Khusus Pejabat, Wajib Mundur?
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan syarat pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bagi orang-orang yang memegang jabatan dan status tertentu.

Menurut Idham, ada syarat untuk harus mengundurkan diri dari jabatannya bagi pejabat tertentu dan ada yang hanya perlu izin dari presiden.

Berkaitan dengan pejabat yang wajib mundur, pejabat negara, prajurit TNI anggota kepolisian, PNS, karyawan atau pejabat BUMN, BUMD atau badan usaha milik desa. Mereka perlu mundur," kata Idham di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dia menjelaskan kategori pejabat negara yang harus mundur jika mencalonkan sebagai capres dan cawapres ialah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Kemudian, ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc.

Baca Juga: Kode Keras! Kaesang Pakai Kaus Prabowo Saat Sambangi Kertanegara

Selanjutnya, ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, pejabat lain yang dimaksud ialah Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan ada pula sejumlah pejabat negara yang tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mendapatkan izin dari presiden saat akan mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres.

"Yang perlu mendapatkan izin, itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara yang tidak wajib mundur apabila didaftarkan sebagai bakal pasangan calon, termasuk presiden dan wakil presiden, pimpinan, anggota MPR, DPR dan DPD,” tutur Idham.

Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan mendaftar sebagai capres-cawapres, lanjut Idham, harus mendapatkan izin dari presiden dan mengajukan cuti.

Baca Juga: Prabowo Rangkul Kaesang, Tertawa Bareng usai Dengar Marching Band di Kertanegara

"Izin cuti dari presiden pada saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," tandas Idham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI