Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mendaftar ke KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan salah satu syarat pendaftaran pencalonan capres dan cawapres berdasarkan undang-undang ialah mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya jika terpilih nanti.
“Kami masih konsultasi sama Menteri Kesehatan, rumah sakit mana yang ditunjuk untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sehingga nanti dapat diambil kesimpulan bahwa pasangan calon dibuktikan telah memenuhi syarat,” kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, dia menyebut salah satu syarat yang harus disiapkan pasangan capres dan cawapres ialah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah meski KPU nantinya akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Baca Juga: Gibran Dituding Langgengkan Politik Dinasti Jokowi, Projo: Bullshit!
“Karena menurut UU ketika hadir mendaftar harus sudah ada bukti bahwa pasangan calon tersebut sudah dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas-tugas sebagai capres dan cawapres,” ujar Hasyim.
“Nanti memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dibentuk oleh KPU dan RS yang ditunjuk oleh KPU,” tambah dia.
Terkait jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.