Selain Tak Bisa Usung Capres-cawapres, Parpol Baru Juga Tak Bisa Jadi Sumber Dana Kampanye

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:03 WIB
Selain Tak Bisa Usung Capres-cawapres, Parpol Baru Juga Tak Bisa Jadi Sumber Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa empat parpol baru yang ikut serta dalam Pemilu 2024 tidak bisa menjadi sumber pendanaan kandidat capres-cawapres. Pernyataan tersebut disampaikan di Kuningan, Jakarta pada Kamis (12/10/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri mengatakan partai politik peserta pemilu baru tidak bisa menjadi sumber dana kampanye bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang didukungnya.

Empat partai politik yang baru menjadi peserta pemilu juga tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres saat pendaftaran di KPU.

"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang," ujar Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Sebab, Hasyim menjelaskan bahwa parpol baru yang menjadi peserta pemilu 2024 belum memenuhi syarat sesuai UU Pemilu nomor 7/2017.

Baca Juga: Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

"Istilah yang digunakan, diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," katanya.

Adapun empat partai politik yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Garuda.

Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI