Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:26 WIB
Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara ekslusif dengan Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Revisi dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Meski pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang, Hasyim menjelaskan revisi PKPU bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Memungkinkan (revisi PKPU dalam waktu singkat)," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dia menyebut revisi PKPU mestinya sudah bisa dilakukan sebelum 19 Oktober saat pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai, jika MK mengabulkan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca Juga: NasDem Gak Sreg Lihat Gibran Jadi Cawapres: Gubernur Saja Dulu, Jangan Instan

"Sebisa mungkin kan harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," ujar Hasyim.

Bahkan, dia menegaskan revisi bisa dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR setelah putusan MK dibacakan. Sebab, DPR saat ini sedang dalam masa reses.

"Nanti kami laporkan (kepada DPR) kalau sudah revisi," ucap Hasyim.

"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti kami akan sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandas Hasyim.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)

Perlu diketahui, PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres sudah disahkan karena Hasyim telah meneken aturan tersebut sejak Senin (9/10/2023) lalu.

Baca Juga: Prediksi Denny Indrayana: Ketua MK Anwar Usman Bakal Beri Gibran Jalan Jadi Cawapres

Putusan MK Dibacakan Senin Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.

"Senin, 16 Oktober 2023 (pukul) 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI