Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan syarat partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Dari persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada empat partai politik peserta pemilu yang tidak bisa berkontribusi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.
Sebab, dalam pasal 222 mengatur bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Yang memenuhi persyaratan pemenuhan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya" kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Dihadiri Klan Jokowi dan Prabowo, Rakernas Projo Digelar di GBK Akhir Pekan Ini
Dengan begitu, dia mengatakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak mendapatkan kursi di DPR tetap bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
"Kalau dalam gabungan parpol itu di dalamnya tidak memiliki kursi, menggunakan kategori suara, maka partai yang punya kursi nanti digunakan konversinya menjadi suara," ujar Hasyim.
"Kan nggak mungkin kursi digabung dengan suara, kalau pakai suara ya suara, kursi ya kursi semua," tambah dia.
Artinya, hanya ada empat partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres karena belum memiliki kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.
"Parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," jelas Hasyim.
Baca Juga: Segera Daftarkan Pencalonan Anies-Cak Imin ke KPU, NasDem: Kami Selalu Ingin jadi Pertama
"Kan belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu" katanya.
Konsekuensi dari syarat ini, kata Hasyim, ialah lambang empat partai politik baru ini nantinya tidak akan ada pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Adapun empat partai politik yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Garuda.
Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.