Prediksi Denny Indrayana: Ketua MK Anwar Usman Bakal Beri Gibran Jalan Jadi Cawapres

Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:43 WIB
Prediksi Denny Indrayana: Ketua MK Anwar Usman Bakal Beri Gibran Jalan Jadi Cawapres
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan minimal usia capres-cawapres. Menurutnya, Ketua MK, Anwar Usman akan mengabulkan minimal usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

Karena itu, ia menilai Anwar Usman akan memberikan jalan bagi keponakannya yakni Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," kata Denny dikutip Suara.com melalui situs resminya, Kamis (12/10/2023).

Denny lantas mengungkap hitung-hitungannya sehingga berani memprediksi keputusan Anwar Usman.

Baca Juga: Pakai Jersey MU Saat Tidur di Rumah Warga, Ganjar Digoda Soal Kekalahan

Menurutnya, lima hakim MK akan mengabulkan permohonan dan empat sisanya menyampaikan pendapat berbeda atau memberikan dissenting opinion.

Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]

Ia kemudian berusaha membedah keputusan masing-masing hakim. Saldi Isra dan Suhartoyo diprediksi bakalan tetap berada pada posisi dissenting opinion.

Wahiduddin Adams juga dianggapnya akan menolak permohonan tersebut.

"Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)," terangnya.

Hakim Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat juga diduga akan memberikan opini berbeda. Ia memprediksi komposisinya akan sama ketika mereka memutuskan soal masa jabatan pimpinan KPK maupun Undang-Undang Ciptaker.

Baca Juga: Main Klaim Dukung Gibran Cawapres Prabowo, Etika Projo Disemprot Panda Nababan

Akan tetapi, ia juga menduga kalau nantinya hakim yang menyetujui dan menolak akan sama kuat. Dengan demikian, penentu putusannya ada pada Anwar Usman.

"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi," tuturnya.

Ia menggarisbawahi, penjelasannya itu hanya sebatas prediksi. Sebab itu, putusan final akan tetap terlihat nanti ketika dibacakan pada Senin (16/10/2023).

"Kita lihat saja, apakah prediksi saya akan tepat."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI