Salah satu hambatan jika Gibran memang ingin maju sebagai bacawapres Prabowo adalah aturan dalam Undang-Undang Pemilu mengenai batas minimal usia capres-capwapres, yakni 40 tahun.
Kini ketentuan tersebut tengah dalam tahap uji materi di Mahkamah Konstitus (MK)i. MK baru akan memutuskan perkara tersebut awal pekan depan.
Putusan perkara batas usia capres-cawapres itu diputuskan MK tiga hari jelang pendaftaran pasangan Pilpres 2024, tepatnya 16 Oktober 2023.
Hal itu lantas menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak kalau MK akan mengabulkan gugatan uji materi tersebut, sehingga lembaga tersebut dianggap sebagai penjaga kepentingan kekuasaan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan