Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan terlapor DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Hal yang menjadi perkara dalam sidang ini ialah konten lagu 'PAN PAN PAN' yang tayang di media sosial dan televisi.
Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban terlapor, penyampaian alat bukti, dan pemeriksaan saksi itu, Tim Hukum DPP PAN Yusran Isnaini menyebut konten tersebut bukan kampanye.
Menurut dia, tidak ada unsur ajakan dalam video yang tayang di media sosial dan televisi itu. Yusran berdalih, konten itu dimaksudkan hanya untuk kader saja.
Dia bilang, konten 'PAN PAN PAN' hanya menjadi lagu pengiring kader PAN untuk senam sehat dan menari bersama.
Baca Juga: Profil dan Biodata Cinta Mega: Nyaleg Lewat PAN Usai Dipecat PDIP Gegara Kontroversi Main Judi Slot
"Sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengajak masyarakat memilih PAN," kata Yusran di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dia menilai konten lagu 'PAN PAN PAN' tidak melanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Lagu-lagu PAN tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 tentang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum," tutur Yusran.
Dia juga menyebut konten 'PAN PAN PAN' sebagai dokumentasi kegiatan internal kader PAN.
"Dokumentasi kegiatan PAN yang dikemas dalam bentuk lagu yang enak dilihat dan didengar serta mudah diakses," kata dia lagi.
Baca Juga: Eko Patrio PAN Sebut Cinta Mega Berjanji Tobat Main Judi Slot
Diketahui, DPP PAN dilaporkan oleh Bawaslu Jakarta Selatan ke Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, konten 'PAN PAN PAN' yang tayang melalui media sosial dan televisi dinilai sebagai pelanggaran administratif Pemilu 2024.