Dari Jokowi hingga Gibran Disenggol Plesetan Mahkamah Keluarga, Kaesang Gak Mau Ikut Campur

Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:58 WIB
Dari Jokowi hingga Gibran Disenggol Plesetan Mahkamah Keluarga, Kaesang Gak Mau Ikut Campur
Ketum PSI Kaesang Pangarep. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep angkat bicara ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga, menyusul adanya gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.

Kaesang tidak secara lugas memberi tanggapan mengenai plesetan Mahkamah Keluarga. Ia hanya menegaskan bahwa posisinya tidak berkaitan dengan gugatan yang kini ramai ditunggu keputusannya.

Adapun kader PSI yang ikut mengajukan gugatan, dikatakan Kaesang, terjadi sebelum ia menjadi ketua umum.

"Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan. Ya, beliau kan gugat sebelum saya masuk," ujar Kaesang di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Ingin Golkan RUU Perampasan Aset, Kaesang akan Memulai Sita Harta Kader PSI yang Korupsi

Karena itu, Kaesang menegaskan dirinya tidak terkait dengan adanya gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres.

"Jadi nggak ada perintah, nggak ada apa," kata Kaesang.

Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]

Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli ikut berkomentar soal 'Mahkamah Keluarga' yang tengah ramai diperbincangkan di sosial media. Isu ini muncul di tengah proses uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rizal Ramli dalam twitter atau akun X pribadinya @RamliRizal mengatakan akan ada kejutan dari putusan MK.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/102023).

Baca Juga: Kaesang Tak Menyangkal Gibran Akan Maju Cawapres Prabowo: Tunggu Putusan MK

Menurutnya, putusan MK nanti tidak mengubah aturan soal batas usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun dari bocoran yang didapat Rizal Ramli ada pengecualian mereka yang sudah pernah merasakan menjadi Bupati hingga Gubernur boleh mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"(MK) tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," katanya.

Lebih lanjut, ekonom ini menilai sangat disayangkan MK mengubah aturan demi memuluskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Diketahui nama Gibran kini tengah didorong banyak pihak untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting," katanya.

"Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini!," Jokowi menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitan sejumlah pihak untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menggandeng Gibran. Diketahui, wali kota solo itu kekinian baru berusia 36 tahun atau belum genap 40 tahun.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI