3. Perlawanan Rakyat Palestina terhadap Israel adalah pembelaan diri yang Sah sesuai Hukum Internasional bukan tindakan terorisme. Selama ini, justru penjajah Israel lah yang selalu melakukan tindakan teror terhadap rakyat Palestina dan selalu dilindungi oleh Amerika Serikat dan sekutunya;
4. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk proaktif mendukung perjuangan Rakyat Palestina sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan;
5. Mengecam sikap tidak berimbang dan bias serta tidak profesional kepada media yang menyebut HAMAS sebagai Teroris;
6. Menyerukan kepada segenap negara Arab dan seluruh negara Islam di dunia agar bersatu padu membentuk Pakta Pertahanan Dunia Islam dengan mengirimkan tentaranya masing- masing bergabung dengan rakyat Palestina untuk mengusir penjajah Israel dari wilayah Palestina serta membebaskan Al-Aqsa dan bangsa Palestina dari penjajahan.
7. Menyerukan kepada seluruh Umat Islam untuk membaca Qunut Nazilah dalam salat lima waktu atas jatuhnya korban dari muslimin Palestina, Memboikot produk-produk terkait Israel, Memberi bantuan sosial seperti obat-obatan, makanan dan lainnya serta bersatu padu mendukung perjuangan rakyat Palestina dalam membebaskan bumi Palestina dan Al Aqsa dari cengkraman penjajah Israel.