Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berencana menerapkan sanksi penyitaan aset terhadap kader partainya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu seiring dengan agenda PSI untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika lolos duduk di DPR RI.
"Menjawab tentang korupsi saya juga sudah bilang ke teman-teman di PSI, misalkan insyallah nanti kita lolos di Pemilu 2024, salah satu yang akan kita golkan adalah RUU Perampasan Aset," kata Kaesang di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Kendati mendorong RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang, PSI juga melihat potensi ketidakberhasilan. Oleh karena itu ada opsi lain yang akan dilakukan PSI untuk menunjukkan sikapnya yang antikorupsi, yakni menerapkan di internal.
Baca Juga: Kaesang Tak Menyangkal Gibran Akan Maju Cawapres Prabowo: Tunggu Putusan MK
"Kalau pun nggak berhasil karena tetap pasti bakal ada yang ngak suka dengan kita dengan RUU Perampasan Aset, yaudah kita mulai dulu dari internal PSI," kata Kaesang.
"Kami akan menyita. Misalnya amit-amit dah, ada salah satu teman kami yang di DPR maupun di DPRD yang melakukan tindakan tersebut, akan kami sita hartanya secara internal. Ini akan kami lakukan supaya apa? supaya partai lain bisa contoh kita," sambung Kaesang.
Kaesang mengakui bahwa tidak mudah untuk menggolkan RUU Perampasan Aset di parlemen.
"Jadi kami lakukan dulu secara internal dan saya rasa semua teman-teman di PSI berani semua karena mereka nggak korupsi. Kalau yang korupsi nah pasti takut deg-degan," kata Kaesang.
Baca Juga: Ajudan Syahrul Yasin Limpo Hingga Staf Kementan Mangkir Panggilan KPK