Isu Gibran Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Hasto PDIP: Banyak Suara-suara Rakyat Agar MK Jaga Marwahnya

Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:52 WIB
Isu Gibran Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Hasto PDIP: Banyak Suara-suara Rakyat Agar MK Jaga Marwahnya
Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka dikabakrkan bakal jadi Cawapres Prabowo. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meyakini jika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjaga sikap kenegarawanannya. Ini menyusul jelang putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akan disampaikan MK pada Senin 16 Oktober.

Hal itu disampaikan Hasto usai ditanya jelang putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres dan di tengah isu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

"Ya kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto ditemui di Kantor TPN GP, Gedung High End MNC, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Hasto menyampaikan, kekinian rakyat juga bersuara agar MK menjaga marwahnya. Ia pun meyakini jika suara rakyat itu bakal didengar.

Baca Juga: Sebut Jokowi Bangun Dinasti Lewat 'Mahkamah Keluarga', SETARA: Cara Politik Terburuk dari Semua Presiden!

"Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan, karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," sambungnya.

Untuk itu, dirinya meyakini jika MK juga akan mendengar seluruh aspirasi yang disampaikan rakyat sebelum mengeluarkan putusan mengenai gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

"Maka kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam. Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawan," pungkasnya.

Jelang Putusan MK tersebut ramai soal plesetan dari Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga. Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Rizal Ramli: Memalukan! MK Jadi Mahkamah Keluarga Membangun Dinasti Kerajaan Jokowi

Sedangkan gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitan sejumlah pihak untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menggandeng Gibran. Diketaui, wali kota solo itu kekinian baru berusia 36 tahun atau belum genap 40 tahun.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI