Geram Karena Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli: Jokowi Jatuh, Kita Bubarkan MK!

Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:04 WIB
Geram Karena Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli: Jokowi Jatuh, Kita Bubarkan MK!
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom senior, Rizal Ramli geram melihat perilaku Presiden Joko Widodo atau Jokowi membangun dinasti politik melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Ia bertekad untuk membubarkan MK apabila Jokowi selesai menjalankan tugasnya sebagai presiden.

"Jokowi jatuh, kita bubarkan MK (yang) nepotisme dan abal-abal ini!" kata Rizal melalui akun X pribadinya @RamliRizal seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/10/2023).

Ucapan itu dilontarkan Rizal karena dirinya memperoleh informasi soal putusan aturan batasan usia minimal capres cawapres. Menurutnya, MK tak bakal mengubah minimal usia.

Akan tetapi, MK bakal menambahkan syarat untuk sosok capres-cawapres di bawah berusia 40 tahun itu pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad-interim

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) memberikan pernyataan pers usai menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais di Kediamannya di Kawasan Kemang, Jakarta, Minggu (13/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) memberikan pernyataan pers usai menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais di Kediamannya di Kawasan Kemang, Jakarta, Minggu (13/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Putusan itu dianggap sebagai pintu pembuka bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka guna menjadi cawapres meskipun usianya belum memenuhi syarat. Diketahui, saat ini Gibran masih berusia 36 tahun.

Sementara aturannya, calon capres dan cawapres itu harus berusia minimal 40 tahun.

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi capres atau cawapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi bupati/gubernur," terangnya.

Mantan menteri kemaritiman era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut tampak geli melihat cara Jokowi berusaha membangun kekuasaannya setelah tak menjadi presiden lagi.

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi, disgusting (menjijikan)," ungkapnya.

Baca Juga: Menelisik Taktik Gibran Cabut dari PDIP, Analis: Pakai Cara Halus Tapi Nusuk Ala Politik Jawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI