"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres," terangnya.
Bakal Diumumkan Senin Depan
MK bakal membacakan putusan soal aturan usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Adapun aturan itu tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Fajar di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Adapun pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.