Suara.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Jakarta, Hendardi menyinggung cara Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membangun dinasti politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini ramai diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
Menurutnya, langkah Jokowi itu menjadi cara terburuk yang dilakukan penguasa sepanjang sejarah presiden Indonesia.
Singgungan Hendardi tersebut tidak terlepas dari adanya uji materiil terhadap aturan batas usia minimal capres dan cawapres di MK. Meski tidak terang-terangan, upaya tersebut langsung tertuju pada sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang didorong untuk menjadi cawapres.
"Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," kata Hendardi dikutip Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Instagram Presiden Jokowi Tiba-tiba Digeruduk Komentar Netizen, Ada Masalah Apa?
Permohonan uji materiil untuk Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres diajukan oleh banyak pihak mulai dari perseorangan, pejabat daerah hingga Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hendardi menilai, deretan permohonan uji mmateriil tersebut bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga. Namun, kuat dugaan dilandasi oleh nafsu keluarga Jokowi bahkan loyalisnya yang ingin Gibran maju sebagai cawapres.
Menurutnya, puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
"Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden," terangnya.
Lebih lanjut, Hendardi megatakan, semua elemen semestinya mengingatkan sekaligus mengawal MK supaya tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi.
Baca Juga: Kalau Gibran Nekat Angkat Kaki dari PDIP, Panda Nababan: Oh, Haus Kekuasaan
Apabila permohonan dikabulkan, maka bukan hanya inkonsisten atas putusan sebelumnya, MK juga dianggapnya bakal kehilangan integritas dan kenegarawanan.
"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres," terangnya.
Bakal Diumumkan Senin Depan
MK bakal membacakan putusan soal aturan usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Adapun aturan itu tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Fajar di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Adapun pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.