Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Kerap Dikaitkan Dengan Gibran, MK Harus Hati-hati Dan Bijaksana

Rabu, 11 Oktober 2023 | 06:38 WIB
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Kerap Dikaitkan Dengan Gibran, MK Harus Hati-hati Dan Bijaksana
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mewanti-wanti Mahkamah Konstitusi (MK) hati-hati dan bijaksana dalam memutuskan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024. Sebab gugatan tersebut rentan dikaitkan dengan kepentingan politik anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka.

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," kata Airlangga dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/10/2023).

Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) tersebut berharap MK dapat mempertimbangkan posisi lembaganya itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi. Sehingga sudah semestinya hakim MK dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Baca Juga: Enggan Tanggapi Soal Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Jangan Tanya Saya

Airlangga juga berpendapat, jika gugatan tersebut dikabulkan besar kemungkinan akan timbul anggapan MK sebagai lembaga instrumen politik dari kekuasaan.

Ia tak memungkiri, Jokowi juga akan menjadi sorotan karena gugatan ini kerap dikaitkan dengan upaya untuk meloloskan putranya untuk bisa maju sebagai cawapres.

"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ujar dia.

Atas hal itu, Airlangga menilai kalaupun MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres hendaknya dapat diberlakukan setelah Pilpres 2024.

"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," imbuhnya.

Baca Juga: Cak Imin Singgung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Kok Masih Ribet Aturan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI