Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih nantinya bisa berkontribusi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Awalnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, sempat ada perdebatan soal penentuan hari pemungutan suara. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa hasil pemungutan suara harus sudah bisa diketahui setelah 35 hari.
"Ada perdebatan, seolah-seolah ada dua matahari kembar. Di satu sisi, masih ada presiden existing, di satu sisi sudah ada paslon terpilih," kata Hasyim di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Untuk itu, lanjut Hasyim, dipilihlah tanggal 14 Februari 2024 atau awal tahun sebagai hari pemungutan suara.
Baca Juga: MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Tak Akan Revisi PKPU
"Dengan dapat diketahuinya pasangan calon presiden lebih awal, maka pasangan terpilih ini bisa ikut menyusun RAPBN untuk 2025," ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, hal ini memberikan pasangan capres dan cawapres terpilih untuk bisa mewujudkan visi, misi, rencana program kerja, dan janji-janji kampanyenya sejak tahun anggaran pertama dalam masa jabatan mereka.
"Kalau misalkan paslon terpilih presiden di tengah tahun atau di akhir tahun, dalam arti tahun anggaran, itu kemudian paslon presiden akan susah untuk mewujudkan visi misinya untuk tahun pertama 2025," tutur Hasyim.
Selain itu, dia menilai pemungutan suara di awal tahun juga memberikan kesempatan terjadinya transisi pemerintahan dari presiden yang sudah ada dengan capres terpilih untuk memastikan keberlanjutan.
"Sebuah bangsa tidak ada yang discontinuity atau keterputusan. Itulah pentingnya pembangunan harus keberlanjutan," tandas Hasyim.
Baca Juga: Punya Hubungan Spesial dengan Keluarga Gus Dur, Prabowo Kantongi Dukungan Gusdurian