MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Tak Akan Revisi PKPU

Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:19 WIB
MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Tak Akan Revisi PKPU
Ilustrasi Gedung KPU RI. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan tidak akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan permohonan uji materi  atau judicial review terkait keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.

"Dalam putusan MA tersebut, di amar putusannya kan membatalkan pasal 8 ayat (2) yang tentang pembulatan ke bawah," kata Hasyim di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

"Kemudian di poin berikutnya, MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi, sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," tambah dia.

Untuk itu, Hasyim menilai tidak perlu ada revisi pada PKPU 10 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Baca Juga: KPU DKI Tak Bisa Larang Cinta Mega Jadi Caleg PAN: Itu Terserah Partai

Ia kemudian memberikan contoh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review terhadap undang-undang tetapi DPR tidak perlu melakukan revisi.

"Tanpa perlu revisi PKPU, (ketentuannya) sudah berubah," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan KPU tetap menuruti putusan MA dengan memberikan surat edaran kepada partai politik peserta pemilu agar memperhatikan putusan tersebut dalam penyusunan daftar calon anggota legislatif.

"Kemudian, tindak lanjutnya, KPU mengikuti rumusan itu dengan menyampaikan kepada partai politik," tandas Hasyim.

Putusan MA

Baca Juga: Ketua KPU Ingatkan Para Caleg Harus Punya Visi-Misi Sesuai RPJPN dan RPJMN

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).

Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI