Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang partai politik (parpol) jelang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pertemuan itu akan digelar pekan ini untuk membahas persiapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres.
Menurut Hasyim, Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pasangan capres dan cawapres sudah selesai dirancang dan sedang tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum diterbitkan.
"Dalam waktu dekat ini, tanggal 9, dalam pekan ini InsyaAllah KPU akan mengundang partai politik dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon karena yang punya kewenangan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik sehingga kami akan mengundang partai politik tentang apa saja syarat, apa doumen yang harus dipenuhi, kemudian formulir apa saja yang akan digunakan," kata Hasyim di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: KPU akan Kasih Tambahan Waktu kepada Capres-cawapres untuk Revisi Visi dan Misi
Salah satu yang akan dipersiapkan yakni tes kesehatan bagi pasangan capres dan cawapres.
Hasyim menjelaskan pihaknya telah menyiapkan tim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan mereka saat pendaftaran ke KPU.
Selain itu, Hasyim juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai macam lembaga dan kementerian yang berkaitan dengan dokumen syarat pencalonan capres dan cawapres.
"Misalkan, seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian syarat pasangan calon itu harus warga Indonesia, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan kementerian dalam negeri. Kemudian syarat pendidikan, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama," tutur Hasyim.
Perlu diketahui, masa pendaftaran capres dan cawapres ialah 19 hingga 25 Oktober 2023. Adapun penetapan peserta Pilpres 2024 akan diumumkan pada 13 November 2023.
Baca Juga: Ketua KPU Ingatkan Para Caleg Harus Punya Visi-Misi Sesuai RPJPN dan RPJMN