Suara.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) akan diberi tambahan waktu untuk merevisi visi, misi dan rencana program kerja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan hal tersebut, karena visi, misi, dan rencana progfam kerja nantinya akan diserahkan kepada KPU saat pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
"Dari waktu ke waktu, pemilu ke pemilh memiliki kecenderungan mendaftarkannya last minute pada bagian-bagian akhir pendaftaran," kata Hasyim di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Dengan begitu, yang penting sudah ada dokumen visi, misi, dan program yang disampaikan parpol untuk pasangan calonnya ketik didaftarkan ke KPU," tambah dia.
Baca Juga: Ketua KPU Ingatkan Para Caleg Harus Punya Visi-Misi Sesuai RPJPN dan RPJMN
Lantaran itu, Hasyim mengatakan pihaknya akan memberikan waktu kepada para pasangan calon untuk merevisi visi, misi, dan rencana program.
Terlebih, visi, misi, dan rencana program yang diajukan pasangan calon harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
"Nanti masih ada kesempatan untuk melakukan sejumlah revisi atau perubahan sebelum kemudian secara resmi dijadikan bahan kampanye oleh pasangan capres dan cawapres sebagai peserta pemilu," kata Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Hasyim mengingatkan partai pemilu untuk menyiapkan visi, misi, dan rencana program kerja pasangan capres dan cawapres agar sesuai dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Hasyim menjelaskan sosialisasi ini penting disampaikan kepada partai politik yang dianggap memiliki peran strategis dalam demokrasi.
Baca Juga: ICW Curiga KPU Malah Ulur Waktu Revisi PKPU Soal Caleg Eks Terpidana
"Partai politik punya kedudukan yang strategis dalamnpolitik demokrasi kita, terutama dalam hal pengisian jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi melalui pemilihan," katanya.
Lantaran itu, dia menilai partai politik juga memiliki peran dalam mempersiapkan visi, misi, dan rencana program kerja bagi caleg serta pasangan capres dan cawapres.
"Semestinya calon-calon ini ketika mengumandangkan visi dan program kerjanya, mestinya visi, misi, dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi porgram yang sendiri-sendiri," ujarnya.
"Demikian juga untuk pasangan capres-cawapres itu ketika pencalonannya yang punya kewenangan menurut konstitusi adalah parpol," katanya.
Dengan begitu, lanjut Hasyim, pasangan capres dan cawapres harus mengajukan visi, misi, dan rencana program sesuai dengan visi program yang sudah ada.
Menurut dia, visi, misi, dan rencana kerja yang sesuai dengan RPJPN perlu menjadi pegangan dan ideologi partai politik.