Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik untuk menyiapkan visi dan misi bagi calon anggota legislatif (caleg) serta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Hal itu dia sampaikan dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik yanh diselenggarakan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Hasyim menjelaskan, sosialisasi ini penting disampaikan kepada partai politik yang dianggap memiliki peran strategis dalam demokrasi.
"Partai politik punya kedudukan yang strategis dalam politik demokrasi kita, terutama dalam hal pengisian jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi melalui pemilihan," kata Hasyim di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Buntut Putusan MA Soal Caleg Mantan Terpidana, NasDem Mengganti Satu Bacaleg
Untuk itu, dia menilai partai politik juga memiliki peran dalam mempersiapkan visi, misi, dan rencana program kerja bagi caleg serta pasangan capres dan cawapres.
"Semestinya calon-calon ini ketika mengumandangkan visi dan program kerjanya, mestinya visi, misi, dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi porgram yang sendiri-sendiri," ujar Hasyim.
"Demikian juga untuk pasangan capres-cawapres itu ketika pencalonannya yang punya kewenangan menurut konstitusi adalah parpol," tambah dia.
Dengan begitu, lanjut Hasyim, pasangan capres dan cawapres harus mengajukan visi, misi, dan rencana program sesuai dengan visi program yang sudah ada.
Menurut dia, visi, misi, dan rencana kerja yang sesuai dengan RPJPN perlu menjadi pegangan dan ideologi partai politik.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Jalin Koordinasi Intensif di Tengah Kedinamisan Persiapan Pemilu
"Visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologinya partai yang mengusungkan."