Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap hanya ada seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana yang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) 28 P/HUM/2023.
Artinya, hanya ada satu bacaleg mantan terpidana yang pernah diancam hukuman lebih dari lima tahun dan mendapatkan hukuman pencabutan hak politik sehingga tidak perlu melewati jeda waktu lima tahun untuk mencalonkan diri.
"Ada, satu partai politik, kan hanya seorang," kata Idham kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa bacaleg tersebut berasal dari Partai NasDem. Dengan begitu, NasDem melakukan pergantian bacaleg untuk mematuhi putusan MA.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana
"Parpol tersebut adalah Partai NasDem, daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II DPR RI," ujar Idham.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat (29/9/2023).
Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Baca Juga: KPU Punya Bukti Caleg Mantan Terpidana Telah Umumkan Status Hukumnya ke Publik
Adapun pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Kedua regulasi KPU tersebut dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa melewati jeda waktu 5 tahun.
Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut.
Dalam pertimbangannya, MA menilai dua aturan tersebut memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Hal-hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," bunyi pertimbangan MA.
Sebab, lanjut MA dalam pertimbangannya, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif yang terpilih dari hasil pemilu.