Buntut Putusan MA Soal Caleg Mantan Terpidana, NasDem Mengganti Satu Bacaleg

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 15:38 WIB
Buntut Putusan MA Soal Caleg Mantan Terpidana, NasDem Mengganti Satu Bacaleg
Komisioner KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap hanya ada seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana yang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) 28 P/HUM/2023.

Artinya, hanya ada satu bacaleg mantan terpidana yang pernah diancam hukuman lebih dari lima tahun dan mendapatkan hukuman pencabutan hak politik sehingga tidak perlu melewati jeda waktu lima tahun untuk mencalonkan diri.

"Ada, satu partai politik, kan hanya seorang," kata Idham kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa bacaleg tersebut berasal dari Partai NasDem. Dengan begitu, NasDem melakukan pergantian bacaleg untuk mematuhi putusan MA.

"Parpol tersebut adalah Partai NasDem, daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II DPR RI," ujar Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana

Adapun pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI