Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan perihal gugatan batas usia capres-cawapres yang belum lama ini ditarik kembali oleh pemohon. Namun, putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi isu tersebut terlalu jauh.
Gibran mengaku tidak mengikuti proses hukum tersebut secara rinci. Oleh karena itu, dia tidak bisa bekomentar lebih jauh.
"Nggak ada, aku nggak ngikutin prosesnya," ungkap Gibran dikutip melalui kanal Youtube Daerah Solo, Rabu (4/10).
Politikus PDIP ini kemudian meminta hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada pihak yang bersangketa.
Baca Juga: Pilih Mahfud, Kang Emil Atau Khofifah? Ini Sosok Tepat Jadi Cawapres Ganjar Menurut Analis
"Tanyakan yang mengikuti proses di sana jangan tanya saya," kata dia.
Selain itu, Gibran juga mengemukakan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai permasalahan tersebut bersama petinggi-petinggi di PDIP.
"(Pembicaraan dengan partai) nggak ada," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pembatalan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Permohonan yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu itu terdaftar dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023. Dengan permohonan usia minimal capres-cawapres diubah, yang sebelumnya minimal 40 tahun menjadi 30 tahun.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Semakin Santer, Partai Demokrat Disebut-sebut Bakal dapat Jatah Kursi Menteri
Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pengujian materiil tersebut pada 7 Agustus 2023. Kemudian MK menggelar sidang pemeriksaan pada 13 September.
Namun sehari sebelum digelarnya sidang perbaikan, tepatnya pada 25 September, pemohon melayangkan surat permohonan pencabutan perkara dengan alasan argumentasi yang tidak sempurna.
Kontributor : Ayuni Sarah