ICW Curiga KPU Malah Ulur Waktu Revisi PKPU Soal Caleg Eks Terpidana

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:05 WIB
ICW Curiga KPU Malah Ulur Waktu Revisi PKPU Soal Caleg Eks Terpidana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam Diskusi ICW bertajuk Problematika Pemilu 2024, Perbaikan Partai Politik dan Masa Depan Pemilih Muda di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulur waktu dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023.

Putusan tersebut berkenaan dengan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.

Sekadar informasi, saat ini tahapan pencalonan anggota legislatif berada pada masa penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Bukannya segera merevisi PKPU bermasalah tadi, KPU justru bergerak lambat dan berdalih masih melakukan pembahasan dan mendengarkan masukan dari pakar hukum pada 2 Oktober lalu yang justru patut dipertanyakan esensinya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip Suara.com, Rabu (4/10/2023).

"Maksud dari forum tersebut yang dinyatakan bertujuan untuk menyusun tindak lanjut pasca Putusan MA diduga dilaksanakan demi mencari celah dan justifikasi agar dapat membangkang dari perintah MA," tambah dia.

Kurnia menegaskan KPU seharusnya segera melakukan revisi terhadap PKPU karena putusan MA bersifat final dan mengikat.

Dengan begitu, Kurnia mengatakan, tidak perlu lagi mencari pandangan hukum dari berbagai pihak dengan maksud untuk menghindar dari perintah yang disebutkan dalam putusan.

"Oleh sebab itu, ICW mendesak agar KPU tidak lagi mengulur waktu dan segera menaati perintah MA yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 sebelum berakhirnya masa penyusunan dan penetapan DCT," tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.

Baca Juga: Daftar 15 Mantan Koruptor Nyaleg Pemilu 2024, Ada Komjen Polisi hingga Mantan Ketum PSSI, Siapa Dia?

Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI