Suara.com - Nama bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sempat terseret pada kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja pada 2012. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin kalau Cak Imin tidak akan menjadi tersangka korupsi.
Keyakinan Mahfud itu berdasarkan hasil 'nguping' ke lembaga antirasuah.
"Sepengetahuan saya dan hasil 'nguping' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Mahfud mengatakan, secara logika pimpinan seharusnya ditetapkan menjadi tersangka sedari awal. Sementara untuk dugaan kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka terlebih dahulu.
Baca Juga: Elektabilitas AMIN Merosot Imbas Kubu Anies dan Cak Imin yang Sulit Bersatu?
Mereka terdiri dari ASN dan dua pihak swasta. Sedangkan Cak Imin hanya menjadi saksi selaku Menteri Tenaga Kerja disaat dugaan korupsi itu terjadi.
"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan," terangnya.
Sebelumnya, Cak Imin menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (7/9/2023).
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, sistem proteksi yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK," terangnya.
Cak Imin lantas menanggapi pertanyaan awak media soal pembuktian yang bisa dilakukan dirinya kalau memang benar tidak terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Ia enggan menjelaskan secara gamblang.
"Saya kira keterangan lebih detil tanya para penyidik KPK," ucapnya.
"Saya cukup sekian semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi."