Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik (parpol) akan ditangguhkan karena sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.
Mahfud menyebut sejumlah lembaga penegak hukum, selain KPK, sudah melakukan hal tersebut.
“Kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku politik atau aktivis politik yang akan menjadi calon konstestasi di Pemilu itu ditunda dulu,” kata Mahfud kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Mahfud mengatakan, penangguhan ini dilakukan untuk membuat suasana pemilu lebih damai dan lancar. Namun penangguhan ini hanya berlaku di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Baca Juga: Yakin Cak Imin Tak Akan Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Saya Nguping
Sementara, khusus KPK dipastikan tetap bisa melakukan pengusutan karena memiliki kebijakan sendiri sebagai lembaga negara yang independen.
“Sekarang ditangguhkan sejauh menyangkut calon-calon pimpinan parpol, laporannya yang masuk ke pemerintah di luar KPK, kita tangguhkan dulu demi kemanfaatan hukum,” tuturnya.
Mantan Ketua MK ini merasa khawatir pengusutan kasus korupsi yang awalnya ditujukan untuk mengurangi kerugian negara, malah membuat kondisi semakin kacau.
“Kalau tidak memberi manfaat, misalnya membuat negara guncang. Pemilu jadi kacau dan sebagainya? Oleh sebab itu kita akan menunda,” jelas Mahfud.
Sebagai informasi, penundaan pengusutan kasus korupsi ini sejatinya bukan barang baru.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Tidak Ada Tanda Reshuffle: Tapi Presiden Punya Pertimbangan Lain
Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyampaikan memorandum di hadapan jajarannya untuk berhati-hati menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah jelang pemilu.
Memo penundaan pengusutan sampai pemilu 2024 ini selesai disampaikan Burhanuddin Agustus 2023 lalu.