Ketika Jokowi Kalah Adu Gugatan di Mahkamah, Bagaimana Kisahnya?

Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:54 WIB
Ketika Jokowi Kalah Adu Gugatan di Mahkamah, Bagaimana Kisahnya?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato dalam acara Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku pernah kalah dalam gugatan di Mahkamah. Ia pernah digugat usai mencabut 3.300 peraturan daerah (perda).

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat berpidato dalam Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Niatnya Jokowi mencabut ribuan perda itu karena mengatur birokrasi yang rumit. Awalnya proses pencabutan itu berjalan lancar.

Akan tetapi, setelah tiga bulan kemudian, ada pihak yang menggugat pencabutan tersebut.

Baca Juga: Ungkap Pertemuan Jokowi dan SBY di Istana Bogor, Demokrat: Tak Ada Hubungannya dengan Isu Reshuffle!

"Saya pernah mencabut 3.300 perda. Cabut udah, (saya) sampaikan ke mendagri, cabut. Iya, Pak, kita cabut. Lewat kajian, lewat kalkulasi, cabut," kata Jokowi.

"Enggak ada tiga bulan, digugat di mahkamah. Kalah, kalah," sambungnya.

Kepala Negara lantas menyampaikan rumitnya sistem prosedur birokasi di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut sudah berjalan berpuluh-puluh tahun.

Jokowi lantas menilai, prosedur yang berbelit-belit itu semestinya diperbaiki. Terlebih perda berfungsi mengatur birokasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Masih dalam tema yang sama, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan, Korpri itu menjadi kendaraann. Sementara birokrasi menjadi mesinnya.

Baca Juga: Kata Partai Demokrat Usai Pertemuan Jokowi dan SBY: Di Luar Kabinet Lebih Baik

"Kita membutuhkan mesin dengan tenaga yang kuat, yang efisien, yang tidak menyebabkan bensin itu boros, yang tidak segera panas, tidak mudah panas, ngebut tapi adem terus; yang dibutuhkan sekarang itu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI