Suara.com - Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mendukung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024. Namun, tak disebutkan spesifik siapa Capres yang diminta segera meminang Mahfud.
Ketua Umum Perkomhan, Priyatno mengatakan, Mahfud MD kompeten dalam mewujudkan reformasi hukum dan memberantas mafia hukum di Indonesia. Karena itu, ia meminta para ketua umum parpol yang belum punya nama segera menetapkan Mahfud MD sebagai Cawapres.
"Coba sebutkan tokoh nasional yang sangat konsen, komitmen terhadap penegakan hukum enggak ada kecuali Profesor Mahfud MD. Perkomhan mengimbau agar ketua-ketua umum partai mencalonkan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden RI untuk tahun 2024," ujar Priyatno kepada wartawan, Senin (2/9/2023).
Menurutnya, Mahfud MD punya segudang pengalaman dari banyak jabatan yang telah diembannya.
"Pak Mahfud sudah teruji, ketua MK sudah pernah, di DPR sudah pernah, menteri sudah beberapa kali, apalagi yang diragukan terhadap kapabilitasnya," ucapnya.
Perkohman sendiri juga telah mendeklarasikan Pemberantasan Mafia Hukum di Rumah Perjuangan Perkomhan, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/9/2023) lalu. Hal ini disebutnya sebagai upaya kongkret melakukan reformasi hukum seperti amanat Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurutnya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih lemah dan belum sampai pada tataran akarnya. Bahkan, posisi hakim yang mandiri dan bebas dalam memutuskan perkara, dan tidak ada hukuman bagi hakim yang salah memutus perkara dapat dimanfaatkan oleh mafia peradilan untuk kepentingannya yang merugikan pencari keadilan.
"Ada yang kurang konkret sehingga Perkomhan ini melengkapi apa-apa yang masih kurang. Terutama perlunya Komisi Pemberantasan Mafia Hukum dan perlunya lembaga eksaminasi nasional," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Mafia Hukum yang dimaksud, kata Priyatno, selain mempunyai kewenangan memberantas mafia hukum juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim, jaksa dan advokat. Karena salah satu kelemahan lembaga penegakan hukum terdapat pada fungsi pengawasan.
"Jadi kalau ada hakim yang melanggar hal yang salah dalam membuat keputusan yang merugikan masyarakat, sebenarnya salahnya itu karena ada mafia peradilan, karena adanya pesanan. Sehingga keputusannya bisa belok-belok," pungkasnya.