Kabar berhembus kencang, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan. Namun, KPK menyangkalnya dengan alasan masih proses pengusutan.
Sementara itu, nama Menpora Dito mencuat di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Namanya disebut oleh terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Di persidangan, Irwan Hermawan mengaku mereka mengeluarkan uang Rp 75 miliar untuk mengamankan perkara proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu diberikan ke sejumlah pihak yang dianggap bisa menutupi perkara ini. Pertama mereka menyerahkan Rp 15 miliar dan kedua Rp 60 miliar.
![Menpora sekaligus politikus partai Golkar Dito Ariotedjo. [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/31/31980-menpora-sekaligus-politikus-partai-golkar-dito-ariotedjo.jpg)
Hakim Ketua Fahzal Hendri pun bertanya, siapa pihak yang memerintahkannya menyerahkan sejumlah uang tersebut. Irwan pun menyebut nama Anang Achmad Latif.
"Saya jelaskan dulu background-nya. Disaat mendapat banyak tekanan seperti itu, Pak Anang datang ke Pak Galumbang, untuk minta tolong bagaimana caranya menyelesaikan (kasusnya)," kata Irwan.
Kemudian Hakim bertanya, selain uang Rp75 miliar, apakah ada pemberian ke pihak lain, guna mengamankan perkara BTS 4G. Dijawab Irwan ada pemberian Rp 27 miliar.
"Pada saat itu sya tidak serahkan langsung, tapi saya titip ke teman namanya Resi lewat Windy juga," kata Irwan.
"Titip sama siapa?" cecar Hakim.
Baca Juga: Dukung KPK Usut Korupsi di Kementan, Mahfud MD: Kalau Ada Kesulitan Bilang ke Saya!
"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.