Suara.com - Pemilu 2024 juga diwarnai dengan kontroversi, salah satunya dengan kemunculan mantan koruptor nyaleg. Jika kamu belum tahu daftar mantan koruptor nyaleg Pemilu 2024 siapa saja, kamu bisa membacanya di sini.
Daftar Mantan Koruptor Nyaleg Pemilu 2024 dirilis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). Berdasarkan data tersebut, ada 15 nama mantan terpidana korupsi. ICW menyebut bahwa daftar tersebut merupakan daftar calon sementara calon legislatif DPD dan DPR RI.
Berikut daftar mantan koruptor nyaleg Pemilu berdasarkan data ICW.
1. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, partai pengusung Nasdem, Dapil Aceh II, nomor urut 1. Sebelumnya dia terlibat dalam kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
Baca Juga: Pastikan Dukung Prabowo Subianto, DPD Partai Garuda Jateng: Kami Tanpa Syarat!
2. Rahudman Harahap, tingkatan pencalonan DPR RI, partai pengusung Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, nomor 4. Sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
3. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, partai pengusung Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, nomor rut 5. Sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
4. Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR RI, partai pengusung PKB, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2. Sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari. Ia juga merupakan mantan Kabareskrim.
5. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR RI, partai pengusung Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2. Mantan Ketua Umum PSSI ini terlibat dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
6. Budi Antoni Aljufri, tingkatan pencalonan DPR RI, partai pengusung Nasdem, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 9. Terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga: Pemilu 2024: Membangun Demokrasi yang Berkualitas
7. Al Amin Nasution, tingkatan pencalonan DPR RI, partai pengusung PDI-P, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4. Terlibat dalam kasus suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
8. Rokhmin Dahuri, tingkatan pencalonan DPR RI, partai pengusung PDI-P, Dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1. Terlibat dalam kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
9. Eep Hidayat, tingkatan pencalonan DPR RI, partai pengusung Nasdem, Dapil Jawa Barat IX. Nomor urut 1. Terlibat dalam kasus korupsi Biaya Pungut Pajak BUmi dan Bnagunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
10. Patrice Rio Capella, tingkatan pencalonan DPD RI. Partai pengusung belum diumumkan/tidak ada. Dapil Bengkulu. Nomor urut 10. Terlibat dalam perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan. Patrice menerima gratifikasi.
11. Dody Rondonuwu, tingkatan pencalonan DPD RI. Partai pengusung tidak diumumkan/tidak ada. Dapil Kalimantan timur. Nomor urut 7. Terlibat dalam kasus Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.
12. Emir Moeis, tingkatan pencalonan DPD RI. Partai pengusung tidak diumumkan/tidak ada. Dapil Kalimantan Timur. Nomor urut 8. Terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
13. Irman Gusman, tingkatan pencalonan DPD RI. Partai pengusung tidak diumumkan/tidak ada. Dapil Sumatera Barat. Nomor urut 7. Terlibat dalam kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
14. Cinde Laras Yulianto, tingkatan pencalonan DPD RI. Partai pengusung tidak diumumkan/tidak ada. Dapil Yogyakarta. Nomor urut 3. Korupsi dana purna tugas Rp3 miliar.
15. Ismeth Abdullah, tingkatan pencalonan DPD RI. Partai pengusung tidak diumumkan/tidak ada. Dapil Kepualuan Riau. Nomor urut 8. Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.
Demikian itu daftar mantan koruptor nyaleg Pemilu 2024. Untuk keterangan lebih lengkapnya dapat kalian cek di laman situs berikut ini antikorupsi.org .
Kontributor : Mutaya Saroh