Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak banyak komentar perihal gugatan batas usia minimal Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk soal kabar yang menyebut gugatan tersebut merupakan upaya untuk memberi jalan bagi kakaknya, Gibran Rakabuming Raka agar bisa berpartisipasi dalam Pilpres 2024.
"Lho, kok tanya saya?" kata Kaesang saat ditemui di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2023).
Kaesang mengklaim tidak pernah berkomunikasi dengan Gibran untuk membahas kemungkinan gugatan itu dikabulkan oleh MK.
Baca Juga: Bikin Kaesang Pangarep Takut ke Jokowi, Apa Sih Kualat Itu dan Benarkah Dampaknya Nyata?
"Saya WA saja enggak dibalas, boro-boro bahas itu," tandas Kaesang.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Jokowi Aja Kalah, di Umur Segini Kaesang Sudah Jadi Ketum Parpol