Cak Imin Singgung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Kok Masih Ribet Aturan

Rabu, 27 September 2023 | 15:00 WIB
Cak Imin Singgung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Kok Masih Ribet Aturan
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di gedung DPR RI, Rabu (27/9/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendengar adanya rumor yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengumumkan keputusan terkait gugatan usia capres dan cawapres.

Tetapi Wakil Ketua DPR RI ini tidak bisa memastikan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan mengingat informasi yang ia peroleh masih sebatas rumor.

"Katanya mau diumumkan, rumornya. Saya sendiri nggak tahu, baru rumor," kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023)

Terpisah, di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Imin kembali memeberikan tanggapan perihal adanya gugatan batas minimal capres dan cawapres di MK.

Baca Juga: Sebut Programnya Sudah Disetop, Cak Imin: Food Estate Terbukti Gagal!

Imin memandang aturan yang sudah ada saat ini tidak perlu dibuat menjadi ribet. Terlebih Pemilu 2024 yang semakin dekat. Kendati begitu, menyoal putusan MK bakal mengabulkan gugatan atau tidak, Imin menegaskan hal itu menjadi wewenang hakim.

"Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan. Tapi mbok ya pemilu sudah dekat gini kok masih aja bikin ribet aja, ini pemilu udah tinggal berapa hari masih aja ribet aturan. Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji, ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan," kata Imin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yang memiliki wewenang untuk mengubah aturan tersebut adalah DPR RI selaku lembaga legislatif.

Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Aturan terkait batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Sehingga, Mahfud mengatakan, MK memiliki wewenang untuk tidak menerima gugatan terkait hal tersebut.

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," kata Mahfud kepada wartawan termasuk Suara.com, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Saksi Kasus BTS Ungkap Ada Uang Rp 70 Miliar Mengalir Ke Komisi I, Cak Imin: Harus Diusut!

Mantan Ketua MK tersebut juga menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi. Termasuk menyangkut aturan batas usia capres dan cawapres.

“Misalkan kalau usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar. Nah itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," jelasnya.

Mahfud meyakini MK telah mengetahui soal kewenangannya tersebut. Secara normatif ia menyerahkan sepenuhnya terkait polemik aturan batas usia capres dan cawapres yang digugat beberapa pihak ini sepenuhnya kepada hakim MK.

"Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres," katanya.

Sebagaimana diketahui gugatan usia capres dan cawapres dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I), dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI