Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mempermasalahkan langkah Waketum PPP Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Waketum PPP, Amir Uskara memastikan, keputusan Arsul tersebut sudah dikomunikasikan baik ke partai maupun ke Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
Amir berujar pihak partai tak keberatan dengan pilihan Arsul meneruskan karier menjadi hakim MK. Adapun keputusan Arsul itu mengharuskan dirinya mundur dari parpol maupun DPR/MPR.
"Nggak, nggak. Itu kan tergantung dari masing-masing anggota. Kalau punya keinginan lain ya nggak masalah, kita juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," kata Amir dikutip Rabu (27/9/2023).
Amir memastikan bahwa Arsul memang harus mundur dari PPP. Tetapi kekinian sebelum ada pelantikan resmi menjadi hakim MK, Arsul masih tercatat sebagai kader PPP sekaligus anggota DPR Fraksi PPP.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Di Antara Mahfud MD dan Sandiaga Uno
"Ya, saya kira kalau masuk kan harus non parpol, mungkin dia harus mundur. Tapi itu kan sebelum pelantikan masih bisa," ujarnya.
Sementara itu, Arsul mengaku siap melepas jabatannya baik di partai maupun di MPR dan di DPR selaku anggota Komisi II.
Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi Hakim MK oleh DPR.
"Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Arsul menyampaikan tujuannya menjadi Hakim MK. Ia berujar niatnya untuk membuat kelembagaan negara semalin baik ke depannya.
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlemaga negara karena misalnya putusan MK," kata Arsul.
Pertimbangan Komisi III Pilih Arsul
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan alasan mengapa sembilan fraksi menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams. Diketahui Hakim MK sendiri berjumlah 9 orang, di mana masing-masing 3 hakim usulan pemerintah, 3 hakim usulan DPR, dan 3 hakim usulan Mahkamah Agung.
Pacul kemudian menyampaikan keluh kesah dari DPR, di mana lembaga legislatif ini merasa tidak pernah diajak bicara ketika ada uji materi atau judicial review terhadap undang-undang produk dari DPR. Ia menyoroti hakim MK usulan DPR yang belakangan tidak memiliki latar belakang untuk bisa memahami SOP di DPR.
Hal itu yang kemudian menjadi salah satu dasar dan alasan terpilihnya Arsul Sani. Arsul sendiri pernah menjadi anggota Komisi III, sebelum Fraksi PPP menugaskannya di Komisi II saat ini.
"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, kita udah kerja keras dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf yang dari DPR kemarin itu tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani," kata Pacul
Selain latar belakang Arsul sebagai anggota DPR, latar belakang pendidikan dibbidang hukum juga menjadi pertimbangan terpilihnya Arsul menjadi Hakim MK.
"Berkecimpung di hukum dan utamanya di DPR sekaligus wakil ketua MPR. Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham secara pembuatan undang-undang pembentukan undang-undang beliau juga sudah cukup paham," ujar Pacul.