Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk segera mendaftarkan kepengurusan barunya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu dinilai perlu dilakukan setelah PSI menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum pada Senin (25/9/2023) malam.
Idham mengatakan kewajiban ini merupakan amanat dari Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Idham kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Sambil Tersenyum Berikan Respons, Ganjar ke Ketum PSI Baru: Selamat untuk Mas Kaesang
Sebelumnya, Kaesang ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI di acara Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menjadi ketua umum setelah dua hari menjadi kader PSI.
Keputusan penunjukan Kaesang sebagai ketua umum itu dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.
“Izinkan saya membacakan surat keputusan Dewan Pembina tentang pengangkatan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia,” kata Grace dalam pidato resminya.
Dengan begitu, masa bakti Giring Ganesha sudah berakhir dan Kaesang melanjutkan jabatan Ketua Umum PSI untuk periode 2023-2028.
Baca Juga: 5 Bisnis Kaesang yang Sukses Hingga Sekarang, Tunjang Modal Jadi Ketum PSI?