PUSaKO FH Unand Menduga Gugatan Syarat Capres-Cawapres Menyasar Tokoh Tertentu

Selasa, 26 September 2023 | 15:27 WIB
PUSaKO FH Unand Menduga Gugatan Syarat Capres-Cawapres Menyasar Tokoh Tertentu
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, pemohon menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode untuk jabatan yang sama.

Kuasa hukum pemohon, Donny Tri Istiqomah pasal tersebut belum cukup melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28j ayat 1 UUD NRI 1945.

"Ternyata proses transisi demokrasi di Indonesia yang seharusnya dalam pandangan kami, dalam konteks etika politik, seorang warga negara yang berani mencalonkan diri sebagai calon presiden seharusnya memiliki kedewasaan dan kematangan politik yang harus teruji," kata Donny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Menteri Pertahanan RI sekaligus bacapres Prabowo Subianto di pesta pernikahan putra Hotman Paris Hutapea di Balai Samudera, Jakarta, Sabtu (16/9/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Menteri Pertahanan RI sekaligus bacapres Prabowo Subianto di pesta pernikahan putra Hotman Paris Hutapea di Balai Samudera, Jakarta, Sabtu (16/9/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Kematangan berpolitik itu, lanjut dia, mesti ditunjukkan dengan sikap kenegarawanan. Namun, dia menilai kurangnya kematangan berpolitik menyebabkan seringnya hak warga negara dalam Pasal 28j ayat 1 UUD 1945 dilanggar.

"Salah satunya dalam proses pemilihan presiden di mana seharusnya seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon presiden, ketika sudah kalah dua kali, dalam konteks etika politik dan sifat kenegarawanan, seharusnya dengan sendirinya mengundurkan diri atau tidak perlu mencalonkan diri lagi demi terjaga nya tidak dilanggarnya pasal 28j ayat 1, yaitu demi menghormati hak orang lain, salah satunya hak kami sebagai pemohon," tuturnya.

Menurut dia, memang belum ada norma yang mengatur perihal calon presiden dan calon wakil presiden yang mencalonkan diri lebih dari dua kali. Namun, dia menilai saat ini tidak ada jaminan kedewasaan politik para tokoh bangsa dalam transisi demokrasi di Indonesia.

"Demi terlindunginya hak kami berdasarkan Pasal 28 j ayat 1, kami mohon dampaknya akhirnya kami mengalami kerugian konstitusional karena hak kami yang diatur terganggu, tidak bisa mencalonkan diri karena partai politik akan memilih itu lagi itu lagi," tandas Donny.

Sekedar informasi, perkara ini dimohonkan oleh Gulfino Guevaratto yang pada pokoknya meminta agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden ialah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Baca Juga: Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI