Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mencoret tiga nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia itu mengatakan KPU memandang laporan soal bacaleg artis yang diduga mempromosikan judi online ini secara tekstual.
"KPU tidak akan mencoretnya karena memang tidak diatur tegas dalam UU bahwa mereka yang tersangkut judi online tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan," kata Ray kepada Suara.com, Selasa (26/9/2023).
"Sudah kebaca argumen KPU-nya. Ke Bawaslu juga nanti akan begitu. Sami mawon. Tak akan ada koreksi atas hal-hal seperti ini," tambah dia.
Terlebih, lanjut Ray, ketiga bacaleg yang terdiri dari Gilang Dirgahari (GD), Vicky Prasetyo (VP), dan Denny Wahyudi atau Denny Cagur (DC) itu belum dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan promosi judi online.
Dengan pendekatan yang dinilai sangat tekstual ini, Ray menyebut KPU tidak akan mengubah sikapnya terhadap laporan soal tiga bacaleg tersebut.
"Pendekatan ultratekstualis ini memang merepotkan. Meskipun, kadang-kadang mereka juga keluar dari pendekatan ini," ujar Ray.
"Jika mereka mendalilkan seperti yang sekarang, artinya selesai. Mereka tidak akan mengubahnya," tandas Ray.

Sebelumnya, KPU tidak bisa menindaklanjuti aduan tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang diduga terlibat dalam promosi judi online.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya tidak bisa mencoret nama bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) saat tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) ini.