Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mencoret tiga nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia itu mengatakan KPU memandang laporan soal bacaleg artis yang diduga mempromosikan judi online ini secara tekstual.
"KPU tidak akan mencoretnya karena memang tidak diatur tegas dalam UU bahwa mereka yang tersangkut judi online tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan," kata Ray kepada Suara.com, Selasa (26/9/2023).
"Sudah kebaca argumen KPU-nya. Ke Bawaslu juga nanti akan begitu. Sami mawon. Tak akan ada koreksi atas hal-hal seperti ini," tambah dia.
Terlebih, lanjut Ray, ketiga bacaleg yang terdiri dari Gilang Dirgahari (GD), Vicky Prasetyo (VP), dan Denny Wahyudi atau Denny Cagur (DC) itu belum dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan promosi judi online.
Dengan pendekatan yang dinilai sangat tekstual ini, Ray menyebut KPU tidak akan mengubah sikapnya terhadap laporan soal tiga bacaleg tersebut.
"Pendekatan ultratekstualis ini memang merepotkan. Meskipun, kadang-kadang mereka juga keluar dari pendekatan ini," ujar Ray.
"Jika mereka mendalilkan seperti yang sekarang, artinya selesai. Mereka tidak akan mengubahnya," tandas Ray.
Sebelumnya, KPU tidak bisa menindaklanjuti aduan tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang diduga terlibat dalam promosi judi online.
Baca Juga: Situs Resmi Pengadilan Negeri Sleman Tampilkan Link Judi Online, Netizen: Nggak Bahaya Ta?
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya tidak bisa mencoret nama bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) saat tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) ini.
"Jadi, terkait dengan seorang caleg dapat dicoret dari daftar caleg sementara itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal. Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah. Ketiga, menggunakan dokumen palsu," kata Idham kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Dia menjelaskan saat ini yang bisa mengganti dam membatalkan bacaleg dalam DCS hanya partai politik peserta pemilu.
Mengenai bacaleg yang diduga mempromosikan judi online, Idham meyakini partai politik telah mempertimbangkan reputasinya dalam menyusun nama-nama bacaleg yang didaftarkan.
"Saya meyakini pimpinan partai politik peserta pemilu itu juga mempertimbangkan aspek dampak reputasi terhadap partai politik," ujar Idham.
"Prinsipnya, kami akan komunikasikam kepasa partai yang bersangkutan bahwa ini ada tanggapan dari masyarakat," lanjut dia.
Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengadukan tiga bacaleg artis ke KPU.
Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi mengatakan ketiganya diadukan lantaran diduga terlibat dalam promosi judi online.
"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Dia berharap KPU bisa menindaklanjuti ketiga nama bacaleg tersebut dengan tegas, termasuk pencoretan nama mereka dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Apapun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," ucap Qusyairi.
Aduan ini disampaikan kepada KPU lantaran LBH PB PMII menilai judi online berdampak buruk bagi masyarakat, terlebih proses hukum terhadap judi online terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pemerintah hari ini Kominfo gencar memblokir situs judi online dan penegak hukum juga sudah bergerak cepat terkait persoalan ini," tandas Qusyairi.
Perlu diketahui, beredar video yang menunjukkan Gilang, Vicky, dan Denny mempromosikan situs online yang diduga merupakan situs judi online.
Gilang Dirga merupakan bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, Vicky Prasetyo bacaleg Partai Perindo dapil Jawa Barat VI, dam Denny Cagur bacaleg PDIP dapil Jawa Barat II.