Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Markus Duwith.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Markus dicopot dari jabatannya lantaran dianggap terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Menurut DKPP, pelanggaran itu terjadi dengan absennya Markus dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan KPU Kota Jayapura tanpa alasan yang jelas sejak 2022.
Baca Juga: KPU Targetkan Persiapan Gudang Logistik Rampung Bulan Depan
“DKPP menilai tindakan teradu tidak hadir dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Selain itu, Markus juga pernah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari KPU Provinsi Papua karena dianggap terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas dengan perbuatan serupa.
Atas perbuatannya, Markus dianggap terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.