Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyetorkan bukti ke Komisi Pemilihan Umum terkait dugaan sejumlah artis terlibat promosi judi online. Pelaporan ke KPU itu lantaran ketiga artis itu telah mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke KPU.
Adapun ketiga nama yang diadukan ialah Gilang Dirgahari (GD), Vicky Prasetyo (VP), dan Denny Wahyudi atau Denny Cagur (DC).
Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi mengatakan bukti yang dilampirkan berupa nama ketiga bacaleg tersebut dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
"Buktinya yang kami serahkan untuk sementara adalah bukti DCS," kata Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
"Yang jelas, bukti DCS sudah kami serahkan. Kami juga bikin laporam tertulis. Pengajuan kami sudah diterima. Kami sudah dapat tanda terima berarti pengaduan kami sudah masuk," tambah dia.
Namun, Qusyairi mengaku belum menyampaikan video ketiga artis tersebut tidak dilampirkan sebagai bukti kepada KPU.
"Belum, nanti nunggu sesi berikutnya," ujar dia.
Selain itu, Qusyairi juga mengatakan pihaknya belum berkomunikasi demgan partai politik yang menaungi Gilang, Vicky, dan Denny.
"Belum (komunikasi ke partai politik). Kami belum rapat internal di LBH PB PMII. Per hari ini kami fokus ini dulu. Kalau misalnya ada keputusan di rapat LBH, ya kami pasti akan lakukan tindakan selanjutnya," tutur Qusyairi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Empat Jam Terkait Kasus Promosi Situs Judi Online
Perlu diketahui, beredar video yang menunjukkan Gilang, Vicky, dan Denny mempromosikan situs online yang diduga merupakan situs judi online.
Gilang Dirga merupakan bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, Vicky Prasetyo bacaleg Partai Perindo dapil Jawa Barat VI, dam Denny Cagur bacaleg PDIP dapil Jawa Barat II.