Batal Gunakan Dua Panel, KPU Siasati Formulir Penghitungan Suara

Kamis, 21 September 2023 | 10:00 WIB
Batal Gunakan Dua Panel, KPU Siasati Formulir Penghitungan Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menerapkan penghitungan suara dua panel usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah.

Untuk itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah lain, yaitu menyederhanakan formulir penghitungan suara.

"Proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS 7 orang," kata Hasyim usai rapat konsultasi.

"Hanya saja kemudian, kam ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuatro dan kemudian penggandaan salinan yang itu nanti disampaikan kepada saksi peserta pemilu dan juga kepada panwas TPS," tambah dia.

Perubahan desain formulir penghitungan suara dan metode menyalin itu, lanjut Hasyim, dimasukkan dalam norma Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu.

"Itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas proses penghitungan suara, tapi juga menghadirkan keamanan, kenyamanan kepada penyelenggara pemungutan suara di TPS," tandas Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.

“Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” ucapnya.

Baca Juga: Bicara Pemilu 2024, Jokowi: Potensi Ketegangan akan Tetap Ada

Meski demikian, Doli tak menutup kemungkinan model dua panel penghitungan suara dapat diterapkan untuk pemilu selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI