Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menerapkan penghitungan suara dua panel usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah.
Untuk itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya akan mengambil langkah lain, yaitu menyederhanakan formulir penghitungan suara.
"Proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS 7 orang," kata Hasyim usai rapat konsultasi.
"Hanya saja kemudian, kam ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuatro dan kemudian penggandaan salinan yang itu nanti disampaikan kepada saksi peserta pemilu dan juga kepada panwas TPS," tambah dia.
Baca Juga: Bicara Pemilu 2024, Jokowi: Potensi Ketegangan akan Tetap Ada
Perubahan desain formulir penghitungan suara dan metode menyalin itu, lanjut Hasyim, dimasukkan dalam norma Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
"Itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas proses penghitungan suara, tapi juga menghadirkan keamanan, kenyamanan kepada penyelenggara pemungutan suara di TPS," tandas Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.
Menurut dia, model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.
“Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” ucapnya.
Baca Juga: 5 Fakta Masa Pendaftaran Capres Cawapres, Hari Ini KPU Ajukan Ke DPR RI
Meski demikian, Doli tak menutup kemungkinan model dua panel penghitungan suara dapat diterapkan untuk pemilu selanjutnya.
”Usulan ini mungkin bagus ya, tujuan kita baik untuk membuat waktu efisien, tapi karena ini baru disimulasikan tinggal beberapa bulan lagi ya rasa-rasanya akan menimbulkan berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata dia.
Sebagai informasi, model dua panel penghitungan suara terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.
Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.