Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menata ulang jadwal kegiatan mereka setelah DPR dan Pemerintah menyepakati jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
"Jadi, yang nanti kita tata ulang itu jadwal untuk kegiatan verifikasi. Kalau untuk pemenuhan masa perbaikan itu kan haknya pihak yang dilayani KPU, yaitu bakal pasangan calon dan juga partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah rapat.
Dia menjelaskan pihaknya akan memeriksa ulang tahapan yang berkaitan dengan tugas KPU dengan menyesuaikan jadwal pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Kemungkinan Umumkan Cawapres di Rakernas PDIP? Ganjar Pranowo Bilang Begini
"Saya kira, untuk yang lain-lain masih bisa terpenuhi sehingga pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023 dan penetapannya tanggal 13 November 2023," tandas Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyetujui untuk menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu disetujui dalam rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, DKPP, dan Bawaslu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanyakan persetujuan dewan terkait penetapan jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
"Jadi 19-25 Oktober 2023. Kita sepakat ya? Oke," tanya Doli yang disetujui sidang dewan, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Tanggapan Ganjar Soal Nama Mahfud MD Menguat Jadi Bacawapresnya: Belum, Masih Digodok