5 Fakta Masa Pendaftaran Capres Cawapres, Hari Ini KPU Ajukan Ke DPR RI

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 September 2023 | 16:35 WIB
5 Fakta Masa Pendaftaran Capres Cawapres, Hari Ini KPU Ajukan Ke DPR RI
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk Kabupaten Solok dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Pemotongan masa pendaftaran

Tak hanya mengajukan percepatan mulainya masa pendaftaran, KPU pun juga akan mengajukan pemotongan masa pendaftaran yang semula akan dilaksanakan selama 38 hari menjadi 7 hari saja.

Hal ini pun didasari agar masa kampanye para bakal capres dan cawapres tidak terpotong lama, dimana penetapan nama para capres cawapres harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.

4. Siapkan dua opsi tanggal

Meskipun telah mengungkap adanya kemungkinan percepatan masa pendaftaran capres cawapres, namun pihak KPU sendiri akan menyiapkan dua opsi, yaitu tanggal 10 - 16 Oktober dan 19 - 25 Oktober 2023 seperti yang sempat diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.

5. Peresmian jadwal akan dilakukan hari ini

Diskusi dan rapat soal opsi percepatan masa pendaftaran capres cawapres ini sendiri sudah dilakukan melalui rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah pada Selasa (19/09/2023) malam. Namun peresmian jadwal akan dilakukan hari ini, Rabu (20/09/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Respons Erick Thohir Soal Survei Dirinya Peringkat Pertama Bacawapres Prabowo: Justru Jadi Beban Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI