5 Fakta Masa Pendaftaran Capres Cawapres, Hari Ini KPU Ajukan Ke DPR RI

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 September 2023 | 16:35 WIB
5 Fakta Masa Pendaftaran Capres Cawapres, Hari Ini KPU Ajukan Ke DPR RI
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk Kabupaten Solok dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesta politik yang akan segera digelar pada tahun 2024 mendatang sudah hampir memasuki masa pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan untuk memajukan tanggal pendaftaran para capres dan cawapres. Pengajuan ini pun sudah dicanangkan sejak beberapa waktu yang lalu, namun harus melalui persetujuan DPR RI. 

Hari ini, Rabu (20/09/2023) pihak KPU sendiri dijadwalkan akan segera menemui pihak DPR RI untuk berkonsultasi terkait rancangan Peraturan KPU soal pencalonan capres cawapres.

Lalu, apa sebenarnya rancangan KPU mengenai pendaftaran capres dan cawapres ini? Simak inilah 5 fakta masa pendaftaran capres cawapres.

Baca Juga: Respons Erick Thohir Soal Survei Dirinya Peringkat Pertama Bacawapres Prabowo: Justru Jadi Beban Saya

1. Jadwal awal pendaftaran capres cawapres

Sejak awal, masa pendaftaran capres cawapres dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang. Jadwal ini pun juga tertera dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 417 KPTSM yang ditandatangani pada 8 April 2021 lalu.

Pendaftaran yang dijadwalkan selama 6 hari ini akan membuka kesempatan bagi para capres dan cawapres untuk mendaftarkan diri dalam tahap administrasi.

2. KPU ajukan percepatan pendaftaran

Namun, jadwal pendaftaran ini masuk dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan percepatan masa pendaftaran yang awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023 kemarin menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Ogah Disuruh Najwa Shihab Refleksi, Prabowo Malah Hormat Depan Cermin

Hal ini pun dilakukan KPU agar memberikan waktu yang sedikit longgar bagi KPU untuk melakukan verifikasi serta penelitian administrasi syarat administrasi terhadap para bakal capres-cawapres.

3. Pemotongan masa pendaftaran

Tak hanya mengajukan percepatan mulainya masa pendaftaran, KPU pun juga akan mengajukan pemotongan masa pendaftaran yang semula akan dilaksanakan selama 38 hari menjadi 7 hari saja.

Hal ini pun didasari agar masa kampanye para bakal capres dan cawapres tidak terpotong lama, dimana penetapan nama para capres cawapres harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.

4. Siapkan dua opsi tanggal

Meskipun telah mengungkap adanya kemungkinan percepatan masa pendaftaran capres cawapres, namun pihak KPU sendiri akan menyiapkan dua opsi, yaitu tanggal 10 - 16 Oktober dan 19 - 25 Oktober 2023 seperti yang sempat diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.

5. Peresmian jadwal akan dilakukan hari ini

Diskusi dan rapat soal opsi percepatan masa pendaftaran capres cawapres ini sendiri sudah dilakukan melalui rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah pada Selasa (19/09/2023) malam. Namun peresmian jadwal akan dilakukan hari ini, Rabu (20/09/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI