Setuju Usul Pembatasan Pejabat Polri di Lembaga Lain, Anies: Fair Saja Lah

Rabu, 20 September 2023 | 12:40 WIB
Setuju Usul Pembatasan Pejabat Polri di Lembaga Lain, Anies: Fair Saja Lah
Capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan saat memberi pernyataan dalam program Narasi yang digelar di UGM. (YouTube/Najwa Shihab)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan pembatasan penempatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga dan BUMN.

"Terkait kedudukan Polri yang cukup banyak berada di kementerian atau lembaga lain. Diusulkan agar adanya pembatasan agar mereka yang menduduki jabatan-jabatan di non Polri hanya terbatas hanya jabatan-jabatan atau posisinya yang sangat relevan seperti Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan seterusnya," kata Rifqi S.Assegaf selaku anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Jumat (15/9/2023).

Berdasar dokumen laporan rekomendasi tim, saat ini disebut banyak penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang tidak terkait dengan tupoksi Polri.

Misalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Direktur Jenderal (Dirjen) atau Deputi di Kementerian/Lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN.

Praktik itu dinilai bertentangan dengan semangat TAP MPR No. VI/MPR/2000 yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya.

Termasuk, untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait.

"Praktik ini menerbitkan pula disinsentif bagi ASN lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut," demikian dikutip dari dokumen laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI