Suara.com - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan sepakat dengan usulan adanya pembatasan penempatan pejabat Polri di lembaga lain.
Hal itu disampaikan Anies dalam acara yang digelar Mata Najwa bertajuk "3 Bacapres Bicara Gagasan" di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurut Anies, pemerintah seharusnya memberikan jabatan kepada seseorang harus berdasarkan kemampuan atau meritokrasi.
"Bukan hanya kepolisian harus dibatasi, posisi yang tidak seharusnya diisi oleh orang yang kompetensinya beda jangan diisi oleh orang berbeda," ucap Anies dikutip Suara.com, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Prabowo Kerap Reflek Joget-joget Saat Dicecar Najwa Shihab, Efek Nahan Emosi?
Sebab, kata Anies, nantinya tugas dan fungsi lembaga tersebut tidak akan berjalan maksimal. Oleh sebab itu, Anies merasa setuju dengan adanya usulan pembatasan penempatan pejabat Polri di lembaga lain.
"Menurut saya fair saja," kata Anies.
Anies kemudian berbicara mengenai potensi lulus kampus di Indonesia mengisi posisi di sejumlah lembaga pemerintahan atau lembaga negara.
"Kalau dia memiliki kompetensi yang tepat nggak apa-apa, tapi kalau enggak, nggak boleh," ujar Anies.
Baginya, semua orang berhak menempati posisi strategis di pemerintahan, namun dengan syarat-syarat tertentu.
"Harus ada kompetensi, integritas, relevansi. Kalau ada itu, go ahead. Kalau tidak ada, janganlah," imbuhnya.
Untuk diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merekomendasikan pembatasan penempatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga dan BUMN.
"Terkait kedudukan Polri yang cukup banyak berada di kementerian atau lembaga lain. Diusulkan agar adanya pembatasan agar mereka yang menduduki jabatan-jabatan di non Polri hanya terbatas hanya jabatan-jabatan atau posisinya yang sangat relevan seperti Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan seterusnya," kata Rifqi S.Assegaf selaku anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Jumat (15/9/2023).
Berdasar dokumen laporan rekomendasi tim, saat ini disebut banyak penempatan anggota Polri pada berbagai jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang tidak terkait dengan tupoksi Polri.
Misalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Direktur Jenderal (Dirjen) atau Deputi di Kementerian/Lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN.
Praktik itu dinilai bertentangan dengan semangat TAP MPR No. VI/MPR/2000 yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya.
Termasuk, untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait.
"Praktik ini menerbitkan pula disinsentif bagi ASN lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut," demikian dikutip dari dokumen laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum.