Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bersama Komisi II DPR RI akan menggelar rapat konsultasi membahas mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pada Rabu (19/9/2023) besok.
Lebih spesifik yang dibahas mengenai rencana memajukan jadwal dan mempersingkat durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
"Jam 15.30 WIB akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017, yang bertempat di DPR," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Rapat konsultasi tersebut, dikatakan Idham, memang harus ditempuh KPU, sebelum lembaga penyelenggara pemilu itu mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Pandangan Ketua KPU Soal Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
"Setelah melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumhan untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan maksud, memiliki keselarasan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan uji publik mengenai rancangan masa pendaftaran bakal perserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 10 sampai 16 Oktober 2023.
Lebih lanjut, ia pun berharap pada pekan ini sudah ada keputusan mengenai hal tersebut.
"Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 berkenaan Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: KPU akan Konsultasi Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dengan Komisi II DPR RI Pekan Depan
Hal ini mengatur kampanye Pemilu harus sudah dilakukan 25 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT Paslon Presiden-Wapres, kampanye digelar pasca 15 harinya.
Untuk itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran paslon presiden-wapres dari 19 November 2023 menjadi 10 November 2023.
Sebab, tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan Presiden-Wapres berakhir pada 13 November 2023.